Sosmed  

Update PSE Terbaru IG, FB dan Whatsapp Resmi Daftar Namun Google-YouTube Belum

Update PSE Terbaru IG, FB Dan Whatsapp Resmi Daftar Namun Google YouTube Belum
Update PSE Terbaru IG, FB Dan Whatsapp Resmi Daftar Namun Google YouTube Belum

TEKNOSIAR.COM – Update PSE Terbaru IG, FB dan Whatsapp Resmi Daftar Namun Google-YouTube Belum Sesuai dengan kebijakan kementerian komunikasi dan Informatika sebelum deadline pada hari ini Rabu 20 Juli maka seluruh perusahaan teknologi raksasa baik dalam maupun luar negeri wajib mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup private dikarenakan hal tersebut menjadi kewajiban mereka kepada bangsa Indonesia. Dikabarkan apabila facebook WhatsApp dan Instagram sudah resmi mendaftarkan diri sehingga dipastikan aman.

Update PSE terbaru yang kami update pada hari ini Rabu 20 Juli untuk media sosial Facebook instagram dan WhatsApp perusahaan Raksasa ini resmi mendaftarkan PSE akan tetapi sangat disayangkan untuk Google dan YouTube dikabarkan Sampai detik ini mereka belum mendaftarkan sama sekali termasuk satunya disney Plus.

Dari hasil pantauan daftar PSE kominfo apabila beberapa perusahaan teknologi raksasa ada yang sudah mendaftarkan dan ada juga yang belum dimana Belum lama ini juru bicara kominfo Dedy Permadi menegaskan apabila pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Google dia mengatakan apabila manajemen Google Indonesia akan mendaftarkan paling lambat tanggal 20 Juli.

Apabila tidak terdaftar maka Google dan aplikasi lain akan terancam memperoleh sanksi yaitu teguran sampai pemblokiran yang dimulai pada hari esok Kamis 21 Juli.

Menurut samuel abrijani pangerapan selaku Direktur Jenderal aplikasi informatika kominfo dirinya menjelaskan untuk sanksi bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri akan dimulai dari teguran dan selanjutnya sanksi denda dan yang paling parah yaitu pemutusan akses sementara atau pemblokiran.

Diketahui apabila peraturan terkait pendaftaran wajib PSE di kominfo sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 71 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan peraturan menkominfo No 10 tahun 2021 terkait perubahan permenkominfo No 5 tahun 2020 terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

Dengan aturan tersebut maka PSE merupakan platform teknologi yang beroperasi di Indonesia mencakup berbagai macam jenis platform mulai dari media sosial selanjutnya game online sampai situs belajar online baik dalam bentuk aplikasi dan website.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *