TEKNOSIAR.COM – Michat dan Bigo Live Akan Diharamkan MUI Usai Marak Dijadikan Aplikasi Mesum Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia alias MUI memberikan keterangan pers terkait maraknya prostitusi online dengan menggunakan sejumlah aplikasi dan salah satunya yaitu aplikasi michat dan Bigo live. Pihak MUI memberikan penjelasan apabila mereka dalam waktu dekat ini akan memberikan label haram terhadap dua aplikasi tersebut dikarenakan terdapat sejumlah bukti apabila dua aplikasi ini menjadi aplikasi yang dipakai untuk berbuat mesum dan prostitusi online.
Michat dan Bigo live akan diharamkan MUI usai marak dijadikan aplikasi mesum dan hal ini diungkapkan langsung oleh ketua umum MUI kota Parepare kH Abdul Halim kuning kepada awak media Belum lama ini.
Kedua aplikasi tersebut akan diharamkan oleh pihak MUI dikarenakan alasan maraknya menjadi aplikasi praktek prostitusi online dan tausiyah ini tertuang pada nomor 02 Tahun 2022 yang resmi dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2022.
Menurut ketua MUI kota Parepare apabila akhir ini marak sekali penyalahgunaan aplikasi media sosial yang dijadikan sebagai sarana prostitusi online oleh sejumlah oknum masyarakat dan dipastikan Hal ini menimbulkan dampak negatif untuk generasi muda baik untuk perilaku moral sampai tatanan keluarga dan masyarakat yang berada,
Selanjutnya praktek prostitusi yang saat ini Kian marak dengan aplikasi dikhawatirkan bisa merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia apalagi sudah bertentangan dengan hukum di negara Indonesia.
“Prostitusi pastinya menimbulkan banyak dampak negatif untuk generasi muda terutama untuk perilaku mereka, moral, sampai tatanan keluarga dan masyarakat yang berada. Selanjutnya penyalahgunaan aplikasi tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia,” kata KH Abdul Halim kuning.
Seperti diketahui apabila aplikasi michat dan Bigo live pada dasarnya adalah aplikasi yang mirip media sosial lain di mana para pengguna bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan live streaming ataupun memberikan informasi kegiatan sehari-hari. Akan tetapi memang sangat disayangkan kedua aplikasi ini kerap dijadikan sarana untuk sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum dan norma agama yaitu dijadikan aplikasi praktek prostitusi online.
Sehingga tidak salah Apabila pihak MUI belakangan memberikan keterangan Apabila mereka akan memberikan status haram pada aplikasi michat dan Bigo live.